Rabu, 27 April 2011

Temuan Permasalahan di KPKNL Bekasi Seputar Rekonsiliasi BMN

        Dari pembahasan yang Penulis lakukan dengan perwakilan dari Seksi PKN KPKNL Bekasi dalam pelaksanaan rekonsiliasi BMN yang dilakukan pada KPKNL tersebut terdapat beberapa kendala yang dapat diidentifikasi, yaitu:
A. Beberapa operator Sistem Informasi dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) pada satker belum menguasai aplikasi, antara lain: 
  1. Operator pada satker kurang memahami kapan aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) harus dicatatkan pada SIMAK-BMN dikarenakan proses pengerjaan aset tersebut memiliki termin.
  2. Operator pada satker melakukan kesalahan dalam pencatatan pos belanja.
  3. Operator pada satker melakukan kesalahan dalam memasukan kode Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada SIMAK. 
B. Beberapa operator pada satker belum memahami konsep dan alur rekonsiliasi BMN dengan benar, permasalahan yang ditemukan adalah:
  1. Satker tidak melakukan rekonsiliasi internal antara SIMAK-BMN dengan SAKPA setiap bulannya.
  2. Satker belum mengetahui Acuan Data Komputer (ADK) yang harus dibawa pada saat pelaksanaan rekonsiliasi. 
C. Terdapat beberapa satker yang tidak memenuhi undangan rekonsiliasi semesteran/tahunan yang dikirimkan oleh KPKNL Bekasi. 

D. Sanksi bagi satker yang tidak melakukan rekonsiliasi tepat waktu tidak tegas karena kebijakan setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berbeda. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar