Rabu, 27 April 2011

Solusi Terhadap Permasalahan Rekonsiliasi BMN di KPKNL Bekasi


Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang telah dikupas pada bagian analisis masalah di atas, pada bagian ini Penulis akan memberikan memberikan solusi-solusi dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi di atas. Diharapkan solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut dapat diterapkan pada seluruh KPKNL yang mengalami permasalahan yang serupa.
  1. Sosialisasi dan pelatihan aplikasi SIMAK-BMN dan proses rekonsiliasi. KPKNL yang belum pernah melakukan sosialisai kepada satker-satker yang menjadi tanggung jawabnya dapat melakukan sosialisasi dan pelatihan aplikasi SIMAK dan proses rekonsiliasi kepada seluruh operator SIMAK-BMN. Sosialisasi cukup dilakukan sekali atau dua kali pada saat awal implementasi aplikasi SIMAK-BMN, namun bagi KPKNL yang belum pernah melakukan sosialisasi dapat segera mengadakan sesegera mungkin. Sosialisasi perlu dilakukan setiap kali ada pembaharuan terhadap aplikasi SIMAK-BMN atau proses rekonsiliasi. Pada KPKNL Bekasi sosialisasi telah dilakukan dua kali pada tahun 2010 dan hasilnya cukup memuaskan dimana sudah banyak satker yang lebih mengerti cara penggunaan aplikasi SIMAK-BMN dan memahami proses rekonsiliasi yang benar. Dengan dilakukannya sosialisasi dan pelatihan diharapkan ketidakpahaman para operator pada satker akan aplikasi SIMAK-BMN dan proses rekonsiliasi dapat diatasi.
  2. Pembinaan terhadap satker-satker. Setiap KPKNL harus aktif dalam melakukan pembinaan-pembinaan kepada setiap satker, walaupun satker telah mendapatkan pemahaman dari sosialisasi ada beberapa satker yang belum memahami dengan baik, hal ini bisa dikarenakan operator tersebut berhalangan hadir pada saat rekonsiliasi ataupun operator telah digantikan dengan operator baru yang tidak mengikuti sosialisasi yang telah diadakan. Pembinaan dilakukan oleh pelaksana pada Seksi PKN yang telah ditunjuk secara khusus untuk menangani satker tertentu. Jenis pembinaan yang dapat dilakukan: (a.) Pembinaan dalam periode-periode yang tidak ditentukan terhadap satker-satker yang dinilai masih mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi SIMAK-BMN dan proses rekonsiliasi, petugas KPKNL harus aktif mendatangi setiap satker-satker yang masih mengalami masalah tersebut; (b) Pembinaan yang dijadwalkan kepada setiap satker setiap periode tertentu seperti dua bulan atau tiga bulan sekali. Satker yang menjadi target penjadwalan pembinaan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan dari satker. Dengan dilakukannya pembinaan diharapkan ketidakpahaman para operator pada satker akan aplikasi SIMAK-BMN dan proses rekonsiliasi dapat diatasi.
  3. Pengenaan sanksi secara tegas. Perlu dilakukan kesepakatan antara DJKN dan DJPB perihal pemberian sanksi khususnya dalam hal penundaan penerbitan SP2D. Kesepakatan harus dilakukan dengan komitmen penuh dari kedua belah pihak. DJKN dan DJPB diharapkan untuk melakukan pengawasan kepada setiap KPKNL dan KPPN dalam hal penerapan sanksi bagi satker yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi BMN. Dengan penerapan sanksi yang tegas diharapkan satker menjadi lebih disiplin dalam melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi BMN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar