Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, unit akuntansi pengelola barang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengguna/kuasa pengguna barang. Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi:
- kepatuhan pelaksanaan;
- ketepatan waktu;
- kelengkapan dan kebenaran data; dan
- tindak lanjut atas penyelesaian temuan permasalahan dalam rekonsiliasi.
Sebagai tindak lanjut atas pengendalian terhadap proses rekonsiliasi, pengelola barang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam PER-07/KN/2009, diantaranya:
- menerbitkan surat peringatan kepada pengguna/kuasa pengguna barang yang tidak menyampaikan laporan barang pengguna/kuasa pengguna dan/atau tidak melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan pengelola barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerbitan surat peringatan yang dimaksud dilaksanakan 5 (lima) hari setelah batas akhir pelaksanaan rekonsiliasi data BMN, dengan mempertimbangkan tingkat resiko pelaksanaan rekonsiliasi data BMN pada masing-masing unit organisasi dan wilayah kerja.
- menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan berlaku. Kewenangan tersebut dilaksanakan 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat peringatan dengan mempertimbangkan tingkat resiko pengelolaan BMN dan penyerapan APBN.
- memberikan rekomendasi pengenaan sanski penundaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada KPPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar