Kamis, 28 April 2011

Pembinaan dan Pengawasan Seksi PKN Terhadap Rekonsiliasi BMN


Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, unit akuntansi pengelola barang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengguna/kuasa pengguna barang. Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi: 
  1. kepatuhan pelaksanaan; 
  2. ketepatan waktu; 
  3. kelengkapan dan kebenaran data; dan 
  4. tindak lanjut atas penyelesaian temuan permasalahan dalam rekonsiliasi.
Sebagai tindak lanjut atas pengendalian terhadap proses rekonsiliasi, pengelola barang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam PER-07/KN/2009, diantaranya:  
  1. menerbitkan surat peringatan kepada pengguna/kuasa pengguna barang yang tidak menyampaikan laporan barang pengguna/kuasa pengguna dan/atau tidak melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan pengelola barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerbitan surat peringatan yang dimaksud dilaksanakan 5 (lima) hari setelah batas akhir pelaksanaan rekonsiliasi data BMN, dengan mempertimbangkan tingkat resiko pelaksanaan rekonsiliasi data BMN pada masing-masing unit organisasi dan wilayah kerja. 
  2. menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan berlaku. Kewenangan tersebut dilaksanakan 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat peringatan dengan mempertimbangkan tingkat resiko pengelolaan BMN dan penyerapan APBN. 
  3. memberikan rekomendasi pengenaan sanski penundaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada KPPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar