Rabu, 27 April 2011

Peraturan Rekonsiliasi BMN

        Rekonsiliasi yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna barang dengan pengelola barang diatur dalam beberapa peraturan. Pengaturan tata cara pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dalam rangka penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk kepada organisasi yang terkait dengan penatausahaan BMN guna memberikan persepsi yang sama sehingga tercapai keseragaman dalam pelaksanaan rekonsiliasi data BMN. Beberapa peraturan yang dimaksud, antara lain:
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  2. PMK 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar