Kamis, 28 April 2011

Bahan-bahan Rekonsiliasi BMN

Secara umum, pada saat pelaksanaan rekonsiliasi BMN antara satker dengan KPKNL, satker wajib menyerahkan data-data yang menunjang pelaksanaan rekonsiliasi tersebut. Data yang dimaksudkan berupa softcopy dan hardcopy, yaitu:

Hardcopy:
  1. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal antara UAKPA dan UAKPB
  2. Surat pengantar
  3. Neraca SIMAK BMN
  4. Neraca SAKPA
  5. Laporan BMN semesteran Intrakomtabel
  6. Laporan BMN semesteran Ekstrakomtabel
  7. Laporan BMN semesteran Gabungan Intrakomtabel & Ekstrakomtabel
  8. Laporan BMN semesteran Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP)
  9. Laporan BMN semesteran aset lainnya
  10. Laporan BMN semesteran barang bersejarah
  11. Laporan persediaan
  12. Laporan daftar BMN menurut jenis transaksi
  13. Laporan PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN)
Softcopy:
  1. Softcopy back-up SIMAK BMN
  2. Softcopy pengiriman ke KPKNL data saldo tahun berjalan (SIMAK)
  3. Softcopy pengiriman ke KPKNL data saldo tahun sebelumnya
  4. Softcopy back-up SAKPA
  5. Softcopy SAKPA pengiriman hasil rekonsiliasi ke KPKNL

Pembinaan dan Pengawasan Seksi PKN Terhadap Rekonsiliasi BMN


Dalam pelaksanaan rekonsiliasi, unit akuntansi pengelola barang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengguna/kuasa pengguna barang. Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi: 
  1. kepatuhan pelaksanaan; 
  2. ketepatan waktu; 
  3. kelengkapan dan kebenaran data; dan 
  4. tindak lanjut atas penyelesaian temuan permasalahan dalam rekonsiliasi.
Sebagai tindak lanjut atas pengendalian terhadap proses rekonsiliasi, pengelola barang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam PER-07/KN/2009, diantaranya:  
  1. menerbitkan surat peringatan kepada pengguna/kuasa pengguna barang yang tidak menyampaikan laporan barang pengguna/kuasa pengguna dan/atau tidak melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan pengelola barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerbitan surat peringatan yang dimaksud dilaksanakan 5 (lima) hari setelah batas akhir pelaksanaan rekonsiliasi data BMN, dengan mempertimbangkan tingkat resiko pelaksanaan rekonsiliasi data BMN pada masing-masing unit organisasi dan wilayah kerja. 
  2. menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan berlaku. Kewenangan tersebut dilaksanakan 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat peringatan dengan mempertimbangkan tingkat resiko pengelolaan BMN dan penyerapan APBN. 
  3. memberikan rekomendasi pengenaan sanski penundaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada KPPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rabu, 27 April 2011

Saran bagi Pemecahan Masalah Rekonsiliasi BMN di KPKNL Bekasi

Dari permasalahan-permasalahan yang ditemukan Penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut:
  1.  Untuk mengatasi operator SIMAK-BMN yang tidak menguasai apikasi dan belum memahami alur dari proses rekonsiliasi dapat dilakukan sosialisasi dan pelatihan aplikasi SIMAK-BMN dan proses rekonsiliasi.
  2.  Untuk mengatasi permasalahan seperti pada poin satu di atas perlu pula dilakukan pembinaan terhadap satker-satker, pembinaan dilakukan dengan cara mendatangi satker dan melakukan pembinaan dengan lebih fokus ke permasalahan yang dihadapi masing-masing satker.
  3.  Untuk mengatasi para satker yang tidak memenuhi atau terlambat memenuhi panggilan KPKNL untuk melakukan proses pemutakhiran dan rekonsiliasi BMN perlu untuk mempertegas pelaksanaan sanksi yang ada dengan cara melakukan kerjasama dengan DJPB dalam hal pembekuan SP2D.

Garis Besar Permasalahan Rekonsiliasi BMN di KPKNL Bekasi

Dari diskusi dengan perwakilan dari seksi PKN KPKNL Bekasi, proses pelaksanaan dari rekonsiliasi BMN masih terdapat kendala-kendala seperti di bawah ini:
  1. Operator SIMAK-BMN tidak menguasai aplikasi,
  2. Operator pada Satker belum memahami alur dari proses rekonsiliasi,
  3. Satker tidak memenuhi panggilan rekonsiliasi,
  4. Sanksi kepada satker yang tidak melakukan rekonsiliasi tepat waktu tidak diterapkan dengan menyeluruh.

Solusi Terhadap Permasalahan Rekonsiliasi BMN di KPKNL Bekasi


Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang telah dikupas pada bagian analisis masalah di atas, pada bagian ini Penulis akan memberikan memberikan solusi-solusi dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi di atas. Diharapkan solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut dapat diterapkan pada seluruh KPKNL yang mengalami permasalahan yang serupa.
  1. Sosialisasi dan pelatihan aplikasi SIMAK-BMN dan proses rekonsiliasi. KPKNL yang belum pernah melakukan sosialisai kepada satker-satker yang menjadi tanggung jawabnya dapat melakukan sosialisasi dan pelatihan aplikasi SIMAK dan proses rekonsiliasi kepada seluruh operator SIMAK-BMN. Sosialisasi cukup dilakukan sekali atau dua kali pada saat awal implementasi aplikasi SIMAK-BMN, namun bagi KPKNL yang belum pernah melakukan sosialisasi dapat segera mengadakan sesegera mungkin. Sosialisasi perlu dilakukan setiap kali ada pembaharuan terhadap aplikasi SIMAK-BMN atau proses rekonsiliasi. Pada KPKNL Bekasi sosialisasi telah dilakukan dua kali pada tahun 2010 dan hasilnya cukup memuaskan dimana sudah banyak satker yang lebih mengerti cara penggunaan aplikasi SIMAK-BMN dan memahami proses rekonsiliasi yang benar. Dengan dilakukannya sosialisasi dan pelatihan diharapkan ketidakpahaman para operator pada satker akan aplikasi SIMAK-BMN dan proses rekonsiliasi dapat diatasi.
  2. Pembinaan terhadap satker-satker. Setiap KPKNL harus aktif dalam melakukan pembinaan-pembinaan kepada setiap satker, walaupun satker telah mendapatkan pemahaman dari sosialisasi ada beberapa satker yang belum memahami dengan baik, hal ini bisa dikarenakan operator tersebut berhalangan hadir pada saat rekonsiliasi ataupun operator telah digantikan dengan operator baru yang tidak mengikuti sosialisasi yang telah diadakan. Pembinaan dilakukan oleh pelaksana pada Seksi PKN yang telah ditunjuk secara khusus untuk menangani satker tertentu. Jenis pembinaan yang dapat dilakukan: (a.) Pembinaan dalam periode-periode yang tidak ditentukan terhadap satker-satker yang dinilai masih mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi SIMAK-BMN dan proses rekonsiliasi, petugas KPKNL harus aktif mendatangi setiap satker-satker yang masih mengalami masalah tersebut; (b) Pembinaan yang dijadwalkan kepada setiap satker setiap periode tertentu seperti dua bulan atau tiga bulan sekali. Satker yang menjadi target penjadwalan pembinaan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan dari satker. Dengan dilakukannya pembinaan diharapkan ketidakpahaman para operator pada satker akan aplikasi SIMAK-BMN dan proses rekonsiliasi dapat diatasi.
  3. Pengenaan sanksi secara tegas. Perlu dilakukan kesepakatan antara DJKN dan DJPB perihal pemberian sanksi khususnya dalam hal penundaan penerbitan SP2D. Kesepakatan harus dilakukan dengan komitmen penuh dari kedua belah pihak. DJKN dan DJPB diharapkan untuk melakukan pengawasan kepada setiap KPKNL dan KPPN dalam hal penerapan sanksi bagi satker yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi BMN. Dengan penerapan sanksi yang tegas diharapkan satker menjadi lebih disiplin dalam melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi BMN.

Analisis Masalah Rekonsiliasi di KPKNL Bekasi


Pada bagian ini Penulis akan menganalisis masalah-masalah yang ditemukan pada proses rekonsiliasi di KPKNL Bekasi.
  1. Operator SIMAK-BMN tidak menguasai aplikasi. Pelaporan atas BMN yang dikuasai oleh setiap kementerian/lembaga dilakukan melalui suatu aplikasi SIMAK-BMN yang merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang wajib diselenggarakan oleh setiap kementerian/lembaga. SAI sendiri merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang diatur dalam PMK Nomor 171 Tahun 2007. Aplikasi SIMAK-BMN adalah aplikasi yang baru mulai digunakan pemakaiannya pada tahun 2009 setelah proses inventarisasi BMN selesai dilakukan, sehingga banyak operator SIMAK-BMN pada satker yang tidak memahami cara penggunaan aplikasi SIMAK-BMN. Selain itu banyak operator SIMAK-BMN pada satker adalah orang tua yang sudah tidak mengikuti perkembangan teknologi, sehingga data BMN pada satker tersebut tidak terperbaharui setiap periodenya. Akibat kurang pahamnya operator dengan aplikasi SIMAK-BMN, banyak permasalahan yang muncul dalam teknis pencatatan transaksi pada SIMAK-BMN terutama transaksi-transaksi yang memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi seperti pencatatan transaksi KDP yang dibagi menjadi beberapa termin. Kesalahan pencatatan pada SIMAK-BMN dapat menyebabkan data pada SIMAK-BMN dan SAKPA tidak sesuai sehingga apabila dilakukan pengiriman dari SIMAK-BMN ke SAKPA setiap akhir bulan akan muncul perbedaan dalam bentuk akun “Aset Yang Belum Disesuaikan”. Operator juga terkadang melakukan kesalahan dalam penggunaan anggaran dalam pengadaan aset tetap, misalkan operator menggunakan anggaran belanja barang (kode akun 52) untuk pengadaan peralatan dan mesin yang seharusnya menggunakan anggaran belanja modal (kode akun 53). Hal ini akan mengakibatkan kesalahan dalam pencatatan aset tersebut, belanja barang tidak dicatat pada SIMAK-BMN melainkan dicatat pada Persediaan. Dengan kesalahan ini maka aset yang seharusnya dicatat pada SIMAK-BMN menjadi tidak tercatat dan tidak diakui sebagai aset tetap, hal ini menyebabkan laporan barang tersebut tidak diklasifikasikan dengan benar yang pada akhirnya akan menyebabkan laporan keuangan yang dilaporkan tidak dalam keadaan yang sebenar-benarnya. Operator pada Satker sering melakukan kesalahan dalam hal pencatatan nomor SP2D pada SIMAK-BMN sehingga untuk pengadaan suatu aset tertentu nomor SP2D yang dimasukan ke dalam SIMAK-BMN tidak sama dengan nomor SP2D yang dimasukkan ke dalam aplikasi SAKPA. Hal ini seperti yang terjadi pada kesalahan pencatatan KDP di atas akan menimbulkan munculnya akun “Aset Yang Belum Disesuaikan”. 
  2. Operator pada satker belum memahami alur dari proses rekonsiliasi. Terdapat operator pada beberapa satker yang belum memiliki gambaran yang jelas tentang proses rekonsiliasi yang dilakukan setiap semester. Hal ini dikarenakan proses rekonsiliasi baru diimplementasikan mulai Semester I 2010 untuk kementerian/lembaga. Pengetahuan yang masih baru menyebabkan banyak operator yang tidak memahami dengan jelas fungsi dan tujuan dari rekonsiliasi. Hal ini diperparah dengan adanya mutasi internal dalam tubuh beberapa satker sehingga orang-orang yang sudah memiliki pengetahuan tentang rekonsiliasi dimutasi dan digantikan dengan orang baru yang masih awam dengan proses rekonsiliasi tersebut. Dengan kurangnya pemahaman dan pengetahuan akan proses rekonsiliasi terdapat beberapa Operator pada satker yang tidak memenuhi hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan dilengkapi sebelum dan pada saat melakukan rekonsiliasi. Sebelum melakukan proses rekonsiliasi satker seharusnya melakukan rekonsiliasi internal setiap bulannya, namun terdapat beberapa satker yang belum melakukan rekonsiliasi internal ini. Pada saat memenuhi panggilan rekonsiliasi dari KPKNL terdapat beberapa data yang harus dilengkapi dan dibawa oleh para satker seperti file kirim SIMAK-BMN, file kirim SAKPA, dan berkas-berkas pendukung seperti hasil cetak Neraca SIMAK-BMN. Namun, terdapat beberapa Operator yang tidak membawa file kirim dari SIMAK-BMN dan SAKPA serta tidak membawa berkas-berkas yang telah ditentukan, mereka hanya membawa back-up dari SIMAK-BMN dan SAKPA mereka sehingga para operator rekonsiliasi harus mengolah data tersebut menjadi file kirim agar siap untuk diolah oleh aplikasi rekonsiliasi yaitu MODUL Kekayaan Negara (MODUL KN).
  3. Satker tidak memenuhi panggilan rekonsiliasi. Sebelum proses rekonsiliasi dilakukan oleh KPKNL, KPKNL akan memberikan surat undangan kepada setiap satker yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam undangan tersebut dijelaskan tanggal, waktu, tempat, syarat-syarat apa saja yang harus dibawa oleh para peserta rekonsiliasi, dan sanksi yang akan diberikan jika satker tidak memenuhi undangan tersebut. Walaupun telah diberikan undangan kepada setiap satker masih saja terdapat beberapa satker yang tidak memenuhi undangan tersebut. Alasan dengan tidak datangnya satker bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti belum diperbaharuinya data pada SIMAK-BMN menyebabkan tidak ada data yang harus direkonsiliasi dan Satker kurang memberikan tanggapan dan respon pada proses rekonsiliasi serta lebih mengutamakan melakukan tugas-tugas lain yang menurut mereka lebih penting.
  4. Sanksi kepada satker yang tidak melakukan rekonsiliasi tepat waktu tidak diterapkan dengan menyeluruh. Berdasarkan PMK Nomor 102/PMK.05/2009 Pasal 5: Satuan Kerja yang tidak melakukan Pemutakhiran Data dan Rekonsiliasi Data BMN dengan KPKNL dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagian Kedua Pasal 11 ayat (3) tentang Pengendalian pada PerDirJen PER-07/KN/2009 mengatur sanksi dengan lebih jelas, yaitu: Sebagai tindak lanjut atas pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang berwenang untuk (a). menerbitkan surat peringatan kepada Penguna/Kuasa Pengguna Barang yang tidak menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan/atau tidak melaksanakan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN dengan Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (b). menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (c). memberikan rekomendasi pengenaan sanksi penundaan penerbitan SP2D kepada KPPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun pada prakteknya pelaksanaan sanksi yang telah di atur dalam PerDirJen PER-07/KN/2009 belum memberikan hasil yang optimal. Hal ini disebabkan karena penundaan penerbitan SP2D merupakan kewenangan KPPN dan KPKNL hanya memberikan rekomendasi, berdasarkan pengalaman kebijakan di setiap KPPN tidak sama dimana ada KPPN yang mau untuk melakukan penundaan penerbitan SP2D kepada Satker yang tidak melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi BMN berdasarkan rekomendasi dari KPKNL. Namun sebagian KPPN tidak bersedia untuk melakukan penundaan tersebut dikarenakan kebijakan internal mereka.