Rabu, 27 April 2011

Gambaran Umum Rekonsiliasi BMN

Rekonsiliasi data BMN merupakan proses pencocokan data BMN yang diproses dalam beberapa sistem/sub-sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Sistem/sub-sistem yang dimaksud adalah unit-unit akuntansi pengguna barang dengan unit-unit akuntansi pengelola barang. Berikut ini adalah para pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekonsiliasi:
  1. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara.
  2. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara.
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah unit eselon 1 (satu) pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
  4. Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat wilayah pada Pengelola Barang.
  5. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
  6. Kementerian negara/lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
  7. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) adalah unit penatausahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada kuasa pengguna barang serta memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN. UAKPB, atau yang lebih dikenal dengan istilah Satker, melakukan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL terhadap kegiatan pengelolaan BMN berupa penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN.
  8. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) adalah unit penatausahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada pengguna barang wilayah berupa kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB yang berada di bawahnya, yang penanggungjawabnya adalah kepala kantor wilayah atau kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.
  9. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-EI) adalah unit penatausahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada pengguna barang eselon I berupa kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W yang berada di bawahnya serta UAKPB yang langsung berada di bawahnya, yang penanggungjawabnya adalah pejabat eselon I.
  10. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) adalah unit penatausahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada Kementerian Negara/Lembaga berupa kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB-EI yang berada di bawahnya, yang penanggungjawabnya adalah menteri/pimpinan lembaga.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: PER-07/KN/2009, rekonsiliasi memiliki beberapa ketentuan secara umum yang mengaturnya:
  1. Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN tidak menghapus kewajiban penyampaian laporan oleh masing-masing unit organisasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dapat dilaksanakan dalam bentuk pertemuan secara langsung ataupun dalam bentuk penyampaian data dan konfirmasi secara elektronik, namun tidak menghapus keharusan penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dapat dilaksanakan secara manual atau dengan bantuan berupa penggunaan aplikasi, baik yang sudah ada maupun yang khusus dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi data BMN.

1 komentar:

  1. Mantap, gan, thanks,..salam kenal ..
    postingan lainnya donk gan,.

    BalasHapus