Dari diskusi dengan perwakilan dari seksi PKN KPKNL Bekasi, proses pelaksanaan dari rekonsiliasi BMN masih terdapat kendala-kendala seperti di bawah ini:
- Operator SIMAK-BMN tidak menguasai aplikasi,
- Operator pada Satker belum memahami alur dari proses rekonsiliasi,
- Satker tidak memenuhi panggilan rekonsiliasi,
- Sanksi kepada satker yang tidak melakukan rekonsiliasi tepat waktu tidak diterapkan dengan menyeluruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar