Rabu, 27 April 2011

Alur Rekonsiliasi BMN: Satker-KPKNL

Proses pelaksanaan rekonsiliasi BMN antara kementerian/lembaga-DJKN-DJPB dapat dilihat pada bagan di bawah ini: 



Bagan di atas menggambarkan alur dari proses pelaksanaan rekonsiliasi di seluruh tingkat unit akuntansi pengguna barang, unit akuntansi pengelola barang serta unit akuntansi pengelola anggaran. Dikarenakan ruang lingkup dalam blog ini dibatasi pada rekonsiliasi antara unit akuntansi pengguna barang dan unit akuntansi pengelola barang di tingkat KPKNL, maka penjelasan alur dari bagan di atas adalah sebagai berikut:
  1. Rekonsiliasi dilakukan setiap semester sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan didahului oleh pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi internal kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  2. KPKNL mengirimkan surat undangan pelaksanaan rekonsiliasi data BMN kepada unit akuntansi kuasa pengguna barang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rekonsiliasi. Kemudian unit akuntansi kuasa penggguna barang melaksanakan proses rekonsiliasi dengan KPKNL, dimana dalam hal ini sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditetapkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  3. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak yang melakukan rekonsiliasi data BMN. Selain itu, hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan/atau Catatan atas Laporan Barang Milik Negara pada setiap jenjang pelaporan kementerian negara/lembaga.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar