Rabu, 27 April 2011

Latar Belakang Pelaksanaan Rekonsiliasi BMN di DJKN

Sebagai langkah awal dalam melakukan penertiban Barang Milik Negara (BMN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tahun 2007 melakukan inventarisasi dan penilaian atas BMN. Salah satu tujuan penertiban BMN adalah menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMN pada kementerian/lembaga yang hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
        Dalam rangka meningkatkan keandalan dan akuntabilitas penyajian data penertiban BMN perlu dilakukan rekonsiliasi data antara unit akuntansi barang dan unit akuntansi keuangan di internal Kementerian Negara/Lembaga, maupun antara Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Barang dan DJKN selaku Pengelola Barang. Rekonsiliasi untuk tingkat Kuasa Pengguna Barang dilakukan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai instansi vertikal dari DJKN.
      Rekonsiliasi data BMN memegang peranan yang cukup penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan BMN dan laporan keuangan. Namun dalam pelaksanaan rekonsiliasi BMN  tersebut masih terdapat banyak kendala yang dihadapi. Maka dari itu dalam blog ini Penulis mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses rekonsiliasi dan memberikan alternatif jalan keluar dalam menyelesaikan kendala-kendala tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar