Rabu, 27 April 2011

Temuan Permasalahan di KPKNL Bekasi Seputar Rekonsiliasi BMN

        Dari pembahasan yang Penulis lakukan dengan perwakilan dari Seksi PKN KPKNL Bekasi dalam pelaksanaan rekonsiliasi BMN yang dilakukan pada KPKNL tersebut terdapat beberapa kendala yang dapat diidentifikasi, yaitu:
A. Beberapa operator Sistem Informasi dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) pada satker belum menguasai aplikasi, antara lain: 
  1. Operator pada satker kurang memahami kapan aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) harus dicatatkan pada SIMAK-BMN dikarenakan proses pengerjaan aset tersebut memiliki termin.
  2. Operator pada satker melakukan kesalahan dalam pencatatan pos belanja.
  3. Operator pada satker melakukan kesalahan dalam memasukan kode Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada SIMAK. 
B. Beberapa operator pada satker belum memahami konsep dan alur rekonsiliasi BMN dengan benar, permasalahan yang ditemukan adalah:
  1. Satker tidak melakukan rekonsiliasi internal antara SIMAK-BMN dengan SAKPA setiap bulannya.
  2. Satker belum mengetahui Acuan Data Komputer (ADK) yang harus dibawa pada saat pelaksanaan rekonsiliasi. 
C. Terdapat beberapa satker yang tidak memenuhi undangan rekonsiliasi semesteran/tahunan yang dikirimkan oleh KPKNL Bekasi. 

D. Sanksi bagi satker yang tidak melakukan rekonsiliasi tepat waktu tidak tegas karena kebijakan setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berbeda. 

Alur Rekonsiliasi BMN: Satker-KPKNL

Proses pelaksanaan rekonsiliasi BMN antara kementerian/lembaga-DJKN-DJPB dapat dilihat pada bagan di bawah ini: 



Bagan di atas menggambarkan alur dari proses pelaksanaan rekonsiliasi di seluruh tingkat unit akuntansi pengguna barang, unit akuntansi pengelola barang serta unit akuntansi pengelola anggaran. Dikarenakan ruang lingkup dalam blog ini dibatasi pada rekonsiliasi antara unit akuntansi pengguna barang dan unit akuntansi pengelola barang di tingkat KPKNL, maka penjelasan alur dari bagan di atas adalah sebagai berikut:
  1. Rekonsiliasi dilakukan setiap semester sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan didahului oleh pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi internal kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  2. KPKNL mengirimkan surat undangan pelaksanaan rekonsiliasi data BMN kepada unit akuntansi kuasa pengguna barang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rekonsiliasi. Kemudian unit akuntansi kuasa penggguna barang melaksanakan proses rekonsiliasi dengan KPKNL, dimana dalam hal ini sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditetapkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  3. Hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak yang melakukan rekonsiliasi data BMN. Selain itu, hasil pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan/atau Catatan atas Laporan Barang Milik Negara pada setiap jenjang pelaporan kementerian negara/lembaga.





Gambaran Umum Rekonsiliasi BMN

Rekonsiliasi data BMN merupakan proses pencocokan data BMN yang diproses dalam beberapa sistem/sub-sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Sistem/sub-sistem yang dimaksud adalah unit-unit akuntansi pengguna barang dengan unit-unit akuntansi pengelola barang. Berikut ini adalah para pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekonsiliasi:
  1. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara.
  2. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara.
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah unit eselon 1 (satu) pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
  4. Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat wilayah pada Pengelola Barang.
  5. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
  6. Kementerian negara/lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
  7. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) adalah unit penatausahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada kuasa pengguna barang serta memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN. UAKPB, atau yang lebih dikenal dengan istilah Satker, melakukan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL terhadap kegiatan pengelolaan BMN berupa penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN.
  8. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) adalah unit penatausahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada pengguna barang wilayah berupa kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB yang berada di bawahnya, yang penanggungjawabnya adalah kepala kantor wilayah atau kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.
  9. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-EI) adalah unit penatausahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada pengguna barang eselon I berupa kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W yang berada di bawahnya serta UAKPB yang langsung berada di bawahnya, yang penanggungjawabnya adalah pejabat eselon I.
  10. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) adalah unit penatausahaan BMN yang melakukan fungsi akuntansi BMN pada Kementerian Negara/Lembaga berupa kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB-EI yang berada di bawahnya, yang penanggungjawabnya adalah menteri/pimpinan lembaga.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: PER-07/KN/2009, rekonsiliasi memiliki beberapa ketentuan secara umum yang mengaturnya:
  1. Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN tidak menghapus kewajiban penyampaian laporan oleh masing-masing unit organisasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dapat dilaksanakan dalam bentuk pertemuan secara langsung ataupun dalam bentuk penyampaian data dan konfirmasi secara elektronik, namun tidak menghapus keharusan penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dapat dilaksanakan secara manual atau dengan bantuan berupa penggunaan aplikasi, baik yang sudah ada maupun yang khusus dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi data BMN.

Peraturan Rekonsiliasi BMN

        Rekonsiliasi yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna barang dengan pengelola barang diatur dalam beberapa peraturan. Pengaturan tata cara pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dalam rangka penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk kepada organisasi yang terkait dengan penatausahaan BMN guna memberikan persepsi yang sama sehingga tercapai keseragaman dalam pelaksanaan rekonsiliasi data BMN. Beberapa peraturan yang dimaksud, antara lain:
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  2. PMK 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Latar Belakang Pelaksanaan Rekonsiliasi BMN di DJKN

Sebagai langkah awal dalam melakukan penertiban Barang Milik Negara (BMN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tahun 2007 melakukan inventarisasi dan penilaian atas BMN. Salah satu tujuan penertiban BMN adalah menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMN pada kementerian/lembaga yang hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
        Dalam rangka meningkatkan keandalan dan akuntabilitas penyajian data penertiban BMN perlu dilakukan rekonsiliasi data antara unit akuntansi barang dan unit akuntansi keuangan di internal Kementerian Negara/Lembaga, maupun antara Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Barang dan DJKN selaku Pengelola Barang. Rekonsiliasi untuk tingkat Kuasa Pengguna Barang dilakukan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai instansi vertikal dari DJKN.
      Rekonsiliasi data BMN memegang peranan yang cukup penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan BMN dan laporan keuangan. Namun dalam pelaksanaan rekonsiliasi BMN  tersebut masih terdapat banyak kendala yang dihadapi. Maka dari itu dalam blog ini Penulis mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses rekonsiliasi dan memberikan alternatif jalan keluar dalam menyelesaikan kendala-kendala tersebut.